12 Februari 2009

Mengenal sejarah islam di indonesia dan kebenaran hukum-hukum agama islam

Judul Artikel Mengenal sejarah islam dan kebenaran hukum-hukum agama islam sebagai rahmatan lil ‘alamiin.

Pendahuluan
Islam (Arab: al-islām, الإسلام Bunyi dengarkan: “berserah diri kepada Tuhan”) adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Agama islam ini termasuk agama samawi (agama-agama yang dipercaya oleh para pengikutnya diturunkan dari langit) dan termasuk dalam golongan agama Ibrahim. Dengan lebih dari satu seperempat milyar orang pengikut di seluruh dunia , menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen. Islam memiliki arti “penyerahan”, atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh). Pengikut ajaran agama Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti “seorang yang tunduk kepada Tuhan”, atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Agama Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.

Definisi Agama Islam yang khas dan menyeluruh

“Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada Nabi Muhammad yang mengatur hubungan antara hamba dengan Rab-Nya, hubungan antara hamba dengan pribadinya sendiri, dan hubungan antar sesama manusia”.

Sejarah Islam

Masa sebelum kedatangan Islam

Jazirah Arab sebelum kedatangan agama Islam merupakan sebuah kawasan perlintasan perdagangan dalam Jalan Sutera yang menjadikan satu antara Indo Eropa dengan kawasan Asia di timur. Kebanyakan orang Arab merupakan penyembah berhala dan ada sebagian yang merupakan pengikut agama-agama Kristen dan Yahudi. Mekkah adalah tempat yang suci bagi bangsa Arab ketika itu, karena di sana terdapat berhala-berhala agama mereka, telaga Zamzam, dan yang terpenting adalah Ka’bah. Masyarakat ini disebut pula Jahiliyah atau dalam artian lain bodoh. Bodoh disini bukan dalam intelegensianya namun dalam pemikiran moral. Warga Quraisy terkenal dengan masyarakat yang suka berpuisi. Mereka menjadikan puisi sebagai salah satu hiburan disaat berkumpul di tempat-tempat ramai.

Masa awal Sejarah Islam
Negara-negara dengan populasi Muslim mencapai 10% (hijau dengan dominan sunni, merah dengan dominan syi’ah) (Sumber - CIA World Factbook, 2004).

Islam bermula pada tahun 611 ketika wahyu pertama diturunkan kepada rasul yang terakhir yaitu Muhammad bin Abdullah di Gua Hira’, Arab Saudi.

Muhammad dilahirkan di Mekkah pada tanggal 12 Rabiul Awal Tahun Gajah (571 masehi). Ia dilahirkan ditengah-tengah suku Quraish pada zaman jahiliyah, dalam kehidupan suku-suku padang pasir yang suka berperang dan menyembah berhala. Muhammad dilahirkan dalam keadaan yatim, sebab ayahnya Abdullah wafat ketika ia masih berada di dalam kandungan. Pada saat usianya masih 6 tahun, ibunya Aminah meninggal dunia. Sepeninggalan ibunya, Muhammad dibesarkan oleh kakeknya Abdul Muthalib dan dilanjutkan oleh pamannya yaitu Abu Talib. Muhammad kemudian menikah dengan seorang janda bernama Siti Khadijah dan menjalani kehidupan secara sederhana.

Ketika Muhammad berusia 40 tahun, ia mulai mendapatkan wahyu yang disampaikan Malaikat Jibril, dan sesudahnya selama beberapa waktu mulai mengajarkan ajaran Islam secara tertutup kepada para sahabatnya. Setelah tiga tahun menyebarkan Islam secara sembunyi-sembunyi, akhirnya ajaran Islam kemudian juga disampaikan secara terbuka kepada seluruh penduduk Mekkah, yang mana sebagian menerima dan sebagian lainnya menentangnya.

Pada tahun 622 masehi, Muhammad dan pengikutnya berpindah ke Madinah. Peristiwa ini disebut Hijrah, dan semenjak peristiwa itulah dasar permulaan perhitungan kalender Islam. Di Madinah, Muhammad dapat menyatukan orang-orang anshar (kaum muslimin dari Madinah) dan muhajirin (kaum muslimin dari Mekkah), sehingga semakin kuatlah umat Islam. Dalam setiap peperangan yang dilakukan melawan orang-orang kafir, umat Islam selalu mendapatkan kemenangan. Dalam fase awal ini, tak terhindarkan terjadinya perang antara Mekkah dan Madinah.

Keunggulan diplomasi nabi Muhammad SAW pada saat perjanjian Hudaibiyah, menyebabkan umat Islam memasuki fase yang sangat menentukan. Banyak penduduk Mekkah yang sebelumnya menjadi musuh kemudian berbalik memeluk Islam, sehingga ketika penaklukan kota Mekkah oleh umat Islam tidak terjadi pertumpahan darah. Ketika Muhammad wafat, hampir seluruh Jazirah Arab telah memeluk agama Islam.

Sejarah perkembangan islam pada masa Khalifah Rasyidin

Khalifah Rasyidin atau Khulafaur Rasyidin memilki arti pemimpin yang baik diawali dengan kepemimpinan Abu Bakar, dan dilanjutkan oleh kepemimpinan Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib. Pada masa ini umat Islam mencapai kestabilan politik dan ekonomi. Abu Bakar memperkuat dasar-dasar kenegaraan umat Islam dan mengatasi pemberontakan beberapa suku-suku Arab yang terjadi setelah meninggalnya Muhammad. Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib berhasil memimpin balatentara dan kaum Muslimin pada umumnya untuk mendakwahkan Islam, terutama ke Syam, Mesir, dan Irak. Dengan takluknya negeri-negeri tersebut, banyak harta rampasan perang dan wilayah kekuasaan yang dapat diraih oleh umat Islam.

Perkembangan Islam Masa kekhalifahan selanjutnya

Setelah periode Khalifah Rasyidin, kepemimpinan umat Islam berganti dari tangan ke tangan dengan pemimpinnya yang juga disebut “khalifah”, atau terkadang “amirul mukminin”, “sultan”, dan sebagainya. Pada periode ini khalifah tidak lagi ditentukan berdasarkan orang yang terbaik di kalangan umat Islam, melainkan secara turun-temurun dalam satu dinasti (bahasa Arab: bani) sehingga banyak yang menyamakannya dengan kerajaan; misalnya kekhalifahan Bani Umayyah, Bani Abbasiyyah, hingga Bani Utsmaniyyah.

Besarnya kekuasaan kekhalifahan Islam telah menjadikannya salah satu kekuatan politik yang terkuat dan terbesar di dunia pada saat itu. Timbulnya tempat-tempat pembelajaran ilmu-ilmu agama, filsafat, sains, dan tata bahasa Arab di berbagai wilayah dunia Islam telah mewujudkan satu kontinuitas kebudayaan Islam yang agung. Banyak ahli-ahli ilmu pengetahuan bermunculan dari berbagai negeri-negeri Islam, terutamanya pada zaman keemasan Islam sekitar abad ke-7 sampai abad ke-13 masehi.

Luasnya wilayah penyebaran agama Islam dan terpecahnya kekuasaan kekhalifahan yang sudah dimulai sejak abad ke-8, menyebabkan munculnya berbagai otoritas-otoritas kekuasaan terpisah yang berbentuk “kesultanan”; misalnya Kesultanan Safawi, Kesultanan Turki Seljuk, Kesultanan Mughal, Kesultanan Samudera Pasai dan Kesultanan Malaka, yang telah menjadi kesultanan-kesultanan yang memiliki kekuasaan yang kuat dan terkenal di dunia. Meskipun memiliki kekuasaan terpisah, kesultanan-kesultanan tersebut secara nominal masih menghormati dan menganggap diri mereka bagian dari kekhalifahan Islam.

Pada kurun ke-18 dan ke-19 masehi, banyak kawasan-kawasan Islam jatuh ke tangan penjajah Eropa. Kesultanan Utsmaniyyah (Kerajaan Ottoman) yang secara nominal dianggap sebagai kekhalifahan Islam terakhir, akhirnya tumbang selepas Perang Dunia I. Kerajaan ottoman pada saat itu dipimpin oleh Sultan Muhammad V. Karena dianggap kurang tegas oleh kaum pemuda Turki yang di pimpin oleh mustafa kemal pasha atau kemal attaturk, sistem kerajaan dirombak dan diganti menjadi republik.

Sejarah agama islam indonesia

Pada tahun 30 Hijri atau 651 Masehi, hanya berselang sekitar 20 tahun dari wafatnya Rasulullah SAW, Khalifah Utsman ibn Affan RA mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah.

Lambat laun penduduk pribumi mulai memeluk Islam meskipun belum secara besar-besaran. Aceh, daerah paling barat dari Kepulauan Nusantara, adalah yang pertama sekali menerima agama Islam. Bahkan di Acehlah kerajaan Islam pertama di Indonesia berdiri, yakni Pasai. Berita dari Marcopolo menyebutkan bahwa pada saat persinggahannya di Pasai tahun 692 H / 1292 M, telah banyak orang Arab yang menyebarkan Islam. Begitu pula berita dari Ibnu Battuthah, pengembara Muslim dari Maghribi., yang ketika singgah di Aceh tahun 746 H / 1345 M menuliskan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafi’i. Adapun peninggalan tertua dari kaum Muslimin yang ditemukan di Indonesia terdapat di Gresik, Jawa Timur. Berupa komplek makam Islam, yang salah satu diantaranya adalah makam seorang Muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis angka tahun 475 H / 1082 M, yaitu pada jaman Kerajaan Singasari. Diperkirakan makam-makam ini bukan dari penduduk asli, melainkan makam para pedagang Arab.

Sampai dengan abad ke-8 H / 14 M, belum ada pengislaman penduduk pribumi Nusantara secara besar-besaran. Baru pada abad ke-9 H / 14 M, penduduk pribumi memeluk Islam secara massal. Para pakar sejarah berpendapat bahwa masuk Islamnya penduduk Nusantara secara besar-besaran pada abad tersebut disebabkan saat itu kaum Muslimin sudah memiliki kekuatan politik yang berarti. Yaitu ditandai dengan berdirinya beberapa kerajaan bercorak Islam seperti Kerajaan Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, serta Ternate. Para penguasa kerajaan-kerajaan ini berdarah campuran, keturunan raja-raja pribumi pra Islam dan para pendatang Arab. Pesatnya Islamisasi pada abad ke-14 dan 15 M antara lain juga disebabkan oleh surutnya kekuatan dan pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu / Budha di Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda. Thomas Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan bahwa kedatangan Islam bukanlah sebagai penakluk seperti halnya bangsa Portugis dan Spanyol. Islam datang ke Asia Tenggara dengan jalan damai, tidak dengan pedang, tidak dengan merebut kekuasaan politik. Islam masuk ke Nusantara dengan cara yang benar-benar menunjukkannya sebagai rahmatan lil’alamin.

Dengan masuk Islamnya penduduk pribumi Nusantara dan terbentuknya pemerintahan-pemerintahan Islam di berbagai daerah kepulauan ini, perdagangan dengan kaum Muslimin dari pusat dunia Islam menjadi semakin erat. Orang Arab yang bermigrasi ke Nusantara juga semakin banyak. Yang terbesar diantaranya adalah berasal dari Hadramaut, Yaman. Dalam Tarikh Hadramaut, migrasi ini bahkan dikatakan sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Hadramaut. Namun setelah bangsa-bangsa Eropa Nasrani berdatangan dan dengan rakusnya menguasai daerah-demi daerah di Nusantara, hubungan dengan pusat dunia Islam seakan terputus. Terutama di abad ke 17 dan 18 Masehi. Penyebabnya, selain karena kaum Muslimin Nusantara disibukkan oleh perlawanan menentang penjajahan, juga karena berbagai peraturan yang diciptakan oleh kaum kolonialis. Setiap kali para penjajah - terutama Belanda - menundukkan kerajaan Islam di Nusantara, mereka pasti menyodorkan perjanjian yang isinya melarang kerajaan tersebut berhubungan dagang dengan dunia luar kecuali melalui mereka. Maka terputuslah hubungan ummat Islam Nusantara dengan ummat Islam dari bangsa-bangsa lain yang telah terjalin beratus-ratus tahun. Keinginan kaum kolonialis untuk menjauhkan ummat Islam Nusantara dengan akarnya, juga terlihat dari kebijakan mereka yang mempersulit pembauran antara orang Arab dengan pribumi.

Semenjak awal datangnya bangsa Eropa pada akhir abad ke-15 Masehi ke kepulauan subur makmur ini, memang sudah terlihat sifat rakus mereka untuk menguasai. Apalagi mereka mendapati kenyataan bahwa penduduk kepulauan ini telah memeluk Islam, agama seteru mereka, sehingga semangat Perang Salib pun selalu dibawa-bawa setiap kali mereka menundukkan suatu daerah. Dalam memerangi Islam mereka bekerja sama dengan kerajaan-kerajaan pribumi yang masih menganut Hindu / Budha. Satu contoh, untuk memutuskan jalur pelayaran kaum Muslimin, maka setelah menguasai Malaka pada tahun 1511, Portugis menjalin kerjasama dengan Kerajaan Sunda Pajajaran untuk membangun sebuah pangkalan di Sunda Kelapa. Namun maksud Portugis ini gagal total setelah pasukan gabungan Islam dari sepanjang pesisir utara Pulau Jawa bahu membahu menggempur mereka pada tahun 1527 M. Pertempuran besar yang bersejarah ini dipimpin oleh seorang putra Aceh berdarah Arab Gujarat, yaitu Fadhilah Khan Al-Pasai, yang lebih terkenal dengan gelarnya, Fathahillah. Sebelum menjadi orang penting di tiga kerajaan Islam Jawa, yakni Demak, Cirebon dan Banten, Fathahillah sempat berguru di Makkah. Bahkan ikut mempertahankan Makkah dari serbuan Turki Utsmani.

Kedatangan kaum kolonialis di satu sisi telah membangkitkan semangat jihad kaum muslimin Nusantara, namun di sisi lain membuat pendalaman akidah Islam tidak merata. Hanya kalangan pesantren (madrasah) saja yang mendalami keislaman, itupun biasanya terbatas pada mazhab Syafi’i. Sedangkan pada kaum Muslimin kebanyakan, terjadi percampuran akidah dengan tradisi pra Islam. Kalangan priyayi yang dekat dengan Belanda malah sudah terjangkiti gaya hidup Eropa. Kondisi seperti ini setidaknya masih terjadi hingga sekarang. Terlepas dari hal ini, ulama-ulama Nusantara adalah orang-orang yang gigih menentang penjajahan. Meskipun banyak diantara mereka yang berasal dari kalangan tarekat, namun justru kalangan tarekat inilah yang sering bangkit melawan penjajah. Dan meski pada akhirnya setiap perlawanan ini berhasil ditumpas dengan taktik licik, namun sejarah telah mencatat jutaan syuhada Nusantara yang gugur pada berbagai pertempuran melawan Belanda. Sejak perlawanan kerajaan-kerajaan Islam di abad 16 dan 17 seperti Malaka (Malaysia), Sulu (Filipina), Pasai, Banten, Sunda Kelapa, Makassar, Ternate, hingga perlawanan para ulama di abad 18 seperti Perang Cirebon (Bagus rangin), Perang Jawa (Diponegoro), Perang Padri (Imam Bonjol), dan Perang Aceh (Teuku Umar).

Hukum-hukum islam

Hukum-hukum islam terbagi pada tiga ranah kehidupan manusia.

1. Hukum Islam yang mengatur tentang urusan pribadi.

Ini tercakup pada masalah makan & minum, akhlak dan pakaian.

2. Hukum Islam yang mengatur tentang urusan Ibadah.

Ini tercakup pada masalah sholat, puasa, zakat, haji dll.

3. Hukum Islam yang mengatur tentang urusan masyarakat.

Ini tercakup pada masalah hudud uqubat dan muamalat.

Sehingga Islam mempunyai karakter sebagai pedoman hidup yang sempurna dan dijadikan sebagai ideologi bagi pemeluknya. Ini dikarenakan Islam mempunyai aturan-aturan atau hukum-hukum yang menyeluruh mencakup semua urusan manusia pada kehidupannya.

Perkembangan perjuangan hukum-hukum Islam Indonesia

Dukungan masyarakat terhadap penerapan syariat Islam di Indonesia terus mengalami peningkatan. Dalam sebuah survey terbaru yang dilakukan oleh SEM Institute menunjukkan data sekitar 72 persen masyarakat Indonesia ternyata setuju dengan penerapan syariat Islam. Sementara lainnya 18 persen tidak setuju dan 10 persen terserah.

Hasil survey SEM Institute juga menunjukkan sekitar 78 persen masyarakat menyatakan setuju bahwa berbagai problem/masalah yang dialami bangsa ini karena tidak diterapkannya Syariah (Islam) dalam kehidupan di berbagai bidang, sementara 7 persen tidak setuju dan 15 persen tidak tahu. Yang mengejutkan dari hasil survey tersebut, kata Panji, 84 persen masyarakat yakin atau sangat yakin bahwa Syariah Islam bisa membawa mashlahat dan satu-satunya solusi bagi problematika bangsa, sementara 7 persen menyatakan tidak tahu dan 9 persen menyatakan kurang atau tidak yakin.

Hasil menajubkan tentang meningkatnya kepercayaan umat islam kepada syariat dan hukum-hukum islam didorong oleh berbagai faktor. Mulai merebaknya opini tentang kewajiban penerapan syariat islam di Indonesia oleh berbagai komponen masyarakat antara lain dari peran media masyarakat, para pemimpin yang sadar terhadap syariat islam, para cendikiawan dan intelektual yang mulai memandang Islam memberikan solusi terbaik bagi permasalahan yang melanda Indonesia saat ini, dan peran organisasi-organisasi islam dalam mendakwahkan syariat islma antara lain MUI, NU, Muhammadiyyah, PERSIS, Al I’rsyad, Hizbut Tahrir Indonesia, Majelis Mujahidin Indonesia, dan komponen umat lainnya.

09 Februari 2009

SIKAP MUSLIM TERHADAP MAKSIAT

Semakin dunia mendekati kiamat, kemaksiatan pun semakin nyata tersebar di mana-mana. Tak terkecuali di negeri-negeri kaum muslimin. Misalnya praktik riba atau membungakan uang, kebiasaan meninggalkan shalat dan puasa Ramadhan, wanita yang meninggalkan jilbab serta suka berdandan dan pamer aurat di luar rumahnya.

Bagaimana sikap seorang muslim terhadap kebanyakan maksiat yang tersebar seperti itu? Berikut jawaban Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (karena keterbatasan halaman, jawaban beliau v kami ringkas-Red):

Sikap seorang muslim (terhadap hal itu) telah dibatasi oleh Nabi n yang bersabda,

“Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan suatu kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya, maka jika ia tidak mampu dengan hatinya dan itulah selemah-lemah iman.”

Dari hadits ini, pengubahan terhadap kemungkaran itu melalui tiga tahapan.

Tahapan pertama: Mengubah dengan tangan

Jika Anda berkuasa mengubah kemungkaran dengan tangan Anda, maka lakukanlah. Dan hal itu memungkinkan dilakukan oleh seseorang jika kemungkaran tersebut terjadi di rumahnya dan dialah yang berkuasa di rumah itu. Dalam kondisi ini dia dapat mengingkari kemungkaran tersebut dengan tangannya.Seandainya seorang lelaki (suami/ayah) masuk ke dalam rumahnya lalu ia menemukan alat musik, maka memungkinkan baginya untuk mengubah kemungkaran tersebut dengan tangannya, seperti dengan mematahkan alat tersebut karena ia mampu melakukannya.

Tahapan kedua: Mengubah dengan lisan

Jika ia tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangannya, maka dapat berpindah pada tahapan yang kedua yaitu mengubah kemungkaran dengan lisan. Dan mengubah dengan lisan (dapat dilakukan) dengan dua cara.

Pertama, dengan mengatakan kepada pelaku kemungkaran, "Tinggalkanlah kemungkaran ini," dan berbicara dengannya serta memarahinya jika kondisi menuntut demikian.

Kedua, jika ia tidak dapat melakukan hal tersebut maka hendaklah ia menyampaikan kepada para penguasa (waliyul amri).

Tahapan ketiga: Mengubah dengan hati

Jika ia tidak sanggup mengubah kemungkaran dengan tangan atau lisan, maka hendaknya ia mengingkarinya dengan hati dan itu merupakan selemah-lemah keimanan. Pengingkaran dengan hati adalah dengan membenci kemungkaran itu dan membenci keberadaannya, serta menginginkan agar ia tidak ada.

Di sini terdapat satu point yang harus kita perhatikan, dan ia diisyaratkan oleh Nabi n dalam hadits ini, "Barangsiapa di antara kalian yang melihat...”

Penglihatan di sini; apakah ia adalah penglihatan dengan mata atau berdasarkan pengetahuan atau secara sangkaan? Adapun secara sangkaan maka tentu bukanlah yang dimaksud di sini, karena tidak boleh memberi sangkaan yang buruk terhadap seorang muslim!

Jika demikian maka yang tersisa adalah penglihatan/pandangan dengan mata atau berdasarkan pengetahuan.

Dengan mata: Maksudnya jika seseorang melihat (langsung) kemungkaran tersebut.

Adapun berdasarkan pengetahuan: Jika ia (hanya) mendengar namun tidak melihatnya, atau jika seseorang yang dapat dipercaya memberitahukannya tentang (kemungkaran) tersebut.

Di sini jelaslah bagi kita bahwa Rasulullah n menginginkan agar kita tidak tergesa-gesa dalam menghukumi seseorang dalam kemungkaran hingga kita melihatnya: "Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan suatu kemungkaran hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu hendaklah ia mengubahnya dengan lisannya, jika ia tidak mampu hendaklah ia mengubahnya dengan hatinya dan itulah selemah-lemah iman."

Sebagian orang bertanya kepada saya, "Saya duduk bersama pelaku kemungkaran dan saya membenci (kemungkaran itu) dengan hati serta mengingkarinya dengan hati, maka apakah saya terjatuh dalam dosa atau tidak?"

Ia mengatakan, "Saya bersaksi kepada Allah bahwa saya membenci kemungkaran ini dan tidak menyukainya dengan hati saya." Maka kita mengatakan, "Anda belumlah mengingkarinya dengan hati Anda, karena jika Anda telah mengingkarinya dengan hati Anda, maka Anda akan mengingkarinya dengan anggota tubuh Anda, karena Nabi n berkata,

“Ingatlah! Bahwa di dalam jasad itu terdapat segumpal daging. Apabila ia baik maka akan baik pula seluruh jasad. Dan apabila ia rusak maka akan rusak pula seluruh jasad. (Ketahuilah) bahwa ia adalah hati.” [Mutafaq alaihi]

Seandainya hati Anda membencinya, maka apakah mungkin Anda tetap duduk bersama orang-orang yang melakukannya?

Oleh karena itu Allah l berfirman,

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” [An-Nisa': 140]

Oleh karena itu, sesungguhnya sebagian orang awam sangatlah memprihatinkan. Mereka menyangka, bahwa jika ia duduk bersama kemungkaran dalam keadaan membencinya dengan hatinya, itu diperbolehkan. Padahal maksudnya tidaklah demikian.

Persoalannya seperti yang telah saya jelaskan kepada Anda sekalian, bahwa orang-orang yang mengingkari (kemungkaran) dengan hatinya tentulah tidak mungkin tetap tinggal (dengan kemungkaran itu) baik secara kenyataan maupun secara syar’i. Dan dustalah perkataan orang yang mengatakan bahwa saya membenci kemungkaran ini, namun ia tetap duduk bersama pelakunya.

Wallahu a'lam bishawab.

[Disalin dari kitab Al-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Penerjemah Muhammad Ihsan Zainuddin, Penerbit Darul Haq] diambil dari: http://almanhaj.or.id